Gambar 1. Peserta Praktek Kerja Lapangan dari SMK Pembangunan 1 Bersama Para Pembimbing PKL |
Terbitnya Undang-Undang No 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membawa implikasi yang lebih luas ke dalam tatanan baru penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Nasional dalam seluruh aspeknya. Undang-undang tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya PP Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunanan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Sebagai konsekuensi logis dari pengembangan fungsi tersebut BKKBN yang semula merupakan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional berubah menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Dan yang menjadi visi Program KB adalah menjadi lembaga yang handal dan dipercaya dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas. Berbagai perubahan pada tingkat hulu tentu saja akan membawa pengaruh yang lebih luas kepada pelaksanaan program di tingkat hilir yakni tingkat lini lapangan, di mana Penyuluh Keluarga Berncana (PKB/
Komentar
Posting Komentar