Langsung ke konten utama

Pelatihan Kampung KB Tahun 2017



Arah  kebijakan  pembangunan  nasional  Pemerintah periode  2015-2019,  BKKBN  diberi  mandat  untuk  dapat  turut  mensukseskan  Agenda Prioritas  Pembangunan  (Nawacita),  terutama  pada  Agenda  Prioritas nomor  5  (lima)  “Meningkatkan  Kualitas   Hidup  Manusia   Indonesia   melalui Pembangunan Kependudukan  dan Keluarga  Berencana,  serta melaksanakan Strategi  Pembangunan   Nasional  2015-2019  (Dimensi  Pembangunan)   untuk Dimensi Pembangunan  Manusia  pada Pembangunan  Bidang  Kesehatan  dan Mental/Karakter (Revolusi Mental).  Selanjutnya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis (Renstra) BKKBN tahun 2015-2019 mempunyai 6 (enam) Sasaran Strategis yang  telah  ditetapkan;  (1)  menurunkan  rata-rata  Laju  Pertumbuhan  Penduduk tingkat nasional (persen per tahun) dari 1,38 persen/tahun tahun 2015 menjadi 1,21 persen tahun 2019; (2) Menurunnya Total Fertility Rate (TFR) per perempuan usia reproduksi  dari  2,37  tahun  2015  menjadi  2,28  tahun  2019;  (3)  meningkatnya Contraceptive Prevalence Rate (CPR)                     semua metoda dari 65,2 persen menjadi 66 persen; (4) menurunnya kebutuhan ber-KB tidak terlayani/unmet need dari jumlah pasangan usia subur (persen) dari 10,6 persen tahun 2015 menjadi 9,91 persen tahun 2019; (5) menurunnya Age Specific Fertility Rate (ASFR) dari 46 (pada tahun 2015) menjadi 38 per 1.000 perempuan kelompok umur 15-19 tahun pada tahun  2019; (6) menurunnya persentase kehamilan yang tidak diinginkan dari Wanita  Usia Subur  dari 7,1 persen tahun 2015  menjadi 6,6 persen tahun 2019.



BKKBN harus dapat  melakukan berbagai langkah penguatan program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) yang benar-benar memiliki daya ungkit terhadap upaya  pencapaian   target/sasaran,  serta  penguatan  kegiatan-kegiatan  prioritas secara komprehensif dan  berkelanjutan di seluruh tingkatan wilayah. Oleh karena itu, kemudian dirumuskan beberapa inovasi strategis  penguatan  Program  KKBPK  untuk  periode  2015-2019  terutama  untuk melaksanakan  kegiatan  prioritas  yang  memiliki  daya  ungkit   terhadap  upaya pencapaian  target/sasaran  yang  telah  ditetapkan  serta  memperluas  cakupan penggarapan Program KKBPK di seluruh tingkatan wilayah yang  kemudian   disepakati  agar  BKKBN  segera  dapat  membentuk Kampung Keluarga Berencana (Kampung KB).

Kampung KB menjadi program unggulan  untuk dapat mengimplementasikan kegiatan-kegiatan  prioritas Program KKBPK secara  utuh di lini lapangan dan merupakan salah satu bentuk/model miniatur pelaksanaan total Program KKBPK secara utuh yang melibatkan seluruh bidang di lingkungan  BKKBN  dan  bersinergi  dengan  Kementerian/Lembaga,  mitra  kerja, stakeholders instansi terkait sesuai dengan  kebutuhan dan kondisi wilayah, serta dilaksanakan  di  tingkatan  pemerintahan  terendah  (sesuai  prasyarat  penentuan lokasi kampung KB) di seluruh kabupaten dan kota. Kampung KB ini menjadi ikon BKKBN serta dapat secara langsung bersentuhan dan memberikan  manfaat kepada masyarakat Indonesia di seluruh tingkatan wilayah.

Tim KB memegang peranan penting dalam operasionalisasi Kampung KB dan oleh karena itu perlu adanya pelatihan yang dapat mensinergikan dan menambah kompetensi dalam melakukan pelaksanaan Kampung KB di daerahnya.  Oleh karena itu, dilaksanakanlah Diklat Teknis Mekanisme Operasional Kampung KB bagi Tim KB ini di Balai Diklat KKB Bogor pada tahun 2017 dengan menggunakan Pedoman mengenai Kampung KB yang diterbitkan oleh Direktorat Bina Ketahanan Lini Lapangan BKKBN Pusat yang dapat diunduh disini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelatihan Diklat Penjenjangan Bagi Penyuluh KB (PKB) Terampil Ke Ahli Tahun 2018 Metode On Off

Terbitnya Undang-Undang No 52 tahun 2009 tentang Perkembangan   Kependudukan dan Pembangunan Keluarga   membawa implikasi yang lebih luas   ke dalam tatanan baru penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Nasional   dalam seluruh aspeknya. Undang-undang tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya PP Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunanan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Sebagai konsekuensi logis dari pengembangan fungsi tersebut   BKKBN   yang semula merupakan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional berubah   menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Dan yang menjadi visi Program KB adalah menjadi lembaga yang handal dan dipercaya dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas.   Berbagai perubahan pada tingkat hulu tentu saja akan membawa pengaruh yang lebih luas kepada pelaksanaan program di tingkat hilir yakni tingkat lini lapangan, di mana Penyuluh Keluarga Berncana   (PKB/

Sosialisasi Pengisian SIMSDM dan E Visum Penyuluh KKBPK

Dalam rangka memperkuat implementasi Program KKBPK, diperlukan penguatan program dan kegiatan melalui penyediaan data dan informasi BKKBN yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga. Data dan informasi memegang peranan penting dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan bidang Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga. Untuk tersedianya data dan informasi akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan perlu dukungan dan peran serta pihak terkait mulai dari tingkat lini lapangan sampai penentu kebijakan baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota. Selanjutnya dengan terjadi perubahan kebijakan terkait pengelolaan aparatur sipil negara ASN PKB/PLKB dari kabupaten dan kota menjadi ASN BKKBN. Sekaitan dengan hal tersebut di atas, pengisian Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Ma

Handout Diklat KIP/K dengan ABPK

Diklat Komunikasi Interpersonal/Konseling (KIP/K) bagi Provider (Bidan) dengan menggunakan Alat Bantu Pengambilan Keputusan Ber-KB di Balai Diklat KKB Bogor menggunakan handout yang disusun oleh BKKBN bersama USAID. Kemampuan Bidan dalam melaksanakan konseling ber KB sangat diperlukan agar dapat memantapkan keputusan klien dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada prinsip 4K dalam pengambilan keputusan ber KB. Berikut link materi yang dapat diunduh sebagai bahan pengayaan dalam pelaksanaan belajar mengajar di kelas dan di lapangan.  Bapak/Ibu kami persilahkan untuk klik langsung pada tautan di bawah ini dan disarankan untuk tetap mencantumkan sumber referensi.  Materi ABPK Bidan