Langsung ke konten utama

Uji Kompetensi Penyuluh KB Tahun 2023

 Sampurasun #sobatdiklat @balaidiklatkkbbogor


Pada hari Rabu, 24 Mei 2023 telah dilaksanakan Uji Kompetensi Penyuluh Keluarga Berencana merupakan salah satu proses pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang Penyuluh KB @bkkbnofficial . Uji kompetensi Penyuluh KB secara serentak di seluruh Indonesia dilaksanakan dari tanggal 22 sd 30 Mei 2023 ini bertujuan untuk menentukan kelayakan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan fungsional Penyuluh KB. Pelaksanaan Uji Kompetensi ini bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat dalam JF Penyuluh KB terhadap standar kompetensi JF Penyuluh KB. Pelaksanaan Ujikom Penyuluh KB Jawa Barat ini dihadiri oleh Ketua Tim Pokja Lini Lapangan @bkkbnjawabarat dan tim dari Direktorat Lini Lapangan serta Direktorat Teknologi Informasi dan Data @dittekda.bkkbn


Gambar 1. Pendamping Uji Kompetensi Penyuluh KB dari BKKBN Pusat

Uji kompetensi yang diselenggarakan tahun 2023 ini merupakan kelanjutan Ujikom yang telah dilaksanakan pada tahun 2017-2022 oleh Direktorat Bina Penggerakan Lini Lapangan bagi Penyuluh KB dan Petugas Lapangan KB, baik yang ditujukan untuk mengetahui level kompetensi yang dimiliki oleh Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB ataupun sebagai syarat kelulusan bagi Jabatan Fungsional Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB untuk naik jenjang jabatan.

Gambar 2. Suasana Uji Kompetensi di Balai Diklat KKB Bogor


Dalam rangka meningkatkan kompetensi para Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB Provinsi Jawa Barat ini, juga telah dilaksanakan pembekalan berupa pembahasan materi, soal dan rangkuman materi yang dapat menjadi materi pembelajaran bagi Bapak/Ibu Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB yang akan mengikuti uji kompetensi oleh @ipekb.jabar

Semangat dan sukses selalu ya bapak ibu Penyuluh KB, doa terbaik kami selalu untuk keberhasilan bapak ibu

#ujikompetensi #penyuluhkb #sehatsemangatluarbiasa #pkb #plkb #banggakencana #cegahstuntingitupenting



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelatihan Diklat Penjenjangan Bagi Penyuluh KB (PKB) Terampil Ke Ahli Tahun 2018 Metode On Off

Terbitnya Undang-Undang No 52 tahun 2009 tentang Perkembangan   Kependudukan dan Pembangunan Keluarga   membawa implikasi yang lebih luas   ke dalam tatanan baru penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Nasional   dalam seluruh aspeknya. Undang-undang tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya PP Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunanan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Sebagai konsekuensi logis dari pengembangan fungsi tersebut   BKKBN   yang semula merupakan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional berubah   menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Dan yang menjadi visi Program KB adalah menjadi lembaga yang handal dan dipercaya dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas.   Berbagai perubahan pada tingkat hulu tentu saja akan membawa pengaruh yang lebih luas kepada pelaksanaan program di tingkat hilir yakni tingkat lini lapangan, di mana Penyuluh Keluarga Berncana   (PKB/

Sosialisasi Pengisian SIMSDM dan E Visum Penyuluh KKBPK

Dalam rangka memperkuat implementasi Program KKBPK, diperlukan penguatan program dan kegiatan melalui penyediaan data dan informasi BKKBN yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga. Data dan informasi memegang peranan penting dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan bidang Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga. Untuk tersedianya data dan informasi akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan perlu dukungan dan peran serta pihak terkait mulai dari tingkat lini lapangan sampai penentu kebijakan baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota. Selanjutnya dengan terjadi perubahan kebijakan terkait pengelolaan aparatur sipil negara ASN PKB/PLKB dari kabupaten dan kota menjadi ASN BKKBN. Sekaitan dengan hal tersebut di atas, pengisian Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Ma

Handout Diklat KIP/K dengan ABPK

Diklat Komunikasi Interpersonal/Konseling (KIP/K) bagi Provider (Bidan) dengan menggunakan Alat Bantu Pengambilan Keputusan Ber-KB di Balai Diklat KKB Bogor menggunakan handout yang disusun oleh BKKBN bersama USAID. Kemampuan Bidan dalam melaksanakan konseling ber KB sangat diperlukan agar dapat memantapkan keputusan klien dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada prinsip 4K dalam pengambilan keputusan ber KB. Berikut link materi yang dapat diunduh sebagai bahan pengayaan dalam pelaksanaan belajar mengajar di kelas dan di lapangan.  Bapak/Ibu kami persilahkan untuk klik langsung pada tautan di bawah ini dan disarankan untuk tetap mencantumkan sumber referensi.  Materi ABPK Bidan