Terbitnya Undang-Undang No 52 tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga membawa implikasi
yang lebih luas ke dalam tatanan baru
penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Nasional dalam seluruh aspeknya. Undang-undang
tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya PP Nomor 87 tahun 2014 tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunanan Keluarga, Keluarga Berencana, dan
Sistem Informasi Keluarga.
Sebagai konsekuensi logis dari pengembangan
fungsi tersebut BKKBN yang semula merupakan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
berubah menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional. Dan yang menjadi visi Program KB adalah menjadi lembaga yang handal
dan dipercaya dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas.
Berbagai
perubahan pada tingkat hulu tentu saja akan membawa pengaruh yang lebih luas
kepada pelaksanaan program di tingkat hilir yakni tingkat lini lapangan, di
mana Penyuluh Keluarga Berncana (PKB/PLKB)
dalam hal ini memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis. Penyuluh Keluarga
Berencana merupakan tenaga teknis penggerak Program dan merupakan kelompok
jabatan fungsional yang dituntut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi
pengelolaan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan keluarga
di lini lapangan secara profesional.
Berkaitan dengan itu di satu sisi Penyuluh Keluarga
Berencana diperlukan sebagai agen pembaharu, namun pada sisi lain untuk
menyosialisasikan hal tersebut para Penyuluh Keluarga Berencana belum dibekali
berbagai pengetahuan baru tentang perubahan tersebut. Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya itu, maka Penyuluh Keluarga Berencana perlu mendapatkan pengetahuan, pemahaman,
keahlian, dan keterampilan baru untuk memenuhi standar kompetensi yang sesuai
dengan jenjang kepangkatan dan dinamika tantangan tugas di lapangan.
Kompetensi, keahlian, dan keterampilan
tersebut diperoleh melalui berbagai bentuk pendidikan dan pelatihan yang bisa
terukur dan bisa dipertanggungjawabkan keberhasilannya.
Selain itu sesuai dengan
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
Per/60/M.PAN/G/2005 Tentang Perubahan Atas Ketentuan Lampiran l dan atau
Lampiran ll Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tentang Jabatan
Fungsional dan Angka Kreditnya yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 1
Juni 2005. Dalam lampiran l Huruf D
tercantum Perpindahan Jabatan dari tingkat terampil ke tingkat ahli dipersyaratkan
antara lain Telah lulus Diklat Fungsional
Penjenjangan PKB Terampil Ke Ahli. Perpindahan jabatan fungsional PKB dari
jenjang jabatan terampil ke jenjang ahli, memerlukan seperangkat kompetensi
sesuai standar yang telah ditetapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut,
diperlukan Diklat Fungsional Penjenjangan Bagi Penyuluh KB Ahli. Atas
dasar pemikiran tersebut pada tahun 2018 ini perlu diselenggarakan Diklat Fungsional Penjenjangan Bagi PKB terampil
untuk menjadi PKB Ahli dan agar memenuhi berbagai kepentingan dan harapan
seluruh pemangku kepentingan (Stakeholders).
Sebelum dilaksanakan Diklat tersebut, dirasa perlu menyusun Kurikulum Pendidikan
dan Pelatihan Fungsional Penjenjangan Bagi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Ahli
di Provinsi Jawa Barat.
Gambar 1. Para Peserta Pelatihan Penjenjangan PKB Terampil ke Ahli Tahun 2018 BD KKB Bogor bersama para Widyaiswara |
Pelaksanaan Diklat Penjenjangan bagi PKB Terampil ke Ahli di Balai Diklat KKB Bogor dilaksanakan dengan metode on off yang disesuaikan dengan kearifan lokal karena adanya tuntutan penerapan program KKBPK terkini. Peserta Diklat Fungsional Tingkat Ahli adalah Penyuluh KB terampil yang telah memenuhi persyaratan perpindahan
jabatan dari penyuluh KB terampil ke jejang jabatan Penyuluh KB Ahli. Peserta Pelatihan ini adalah PKB Golongan III /d
dan telah memiliki ijazah Sarjana yang telah disahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pelaksanaan pelatihan pada tanggal 29 Oktober - 9 November 2018 On I, Off tanggal 10 November - 5 Desember 2018 dan On II pada tanggal 6-7 Desember 2018.
Gambar 2. Hasil Laporan Proyek Perubahan Peserta Pelatihan Penjenjangan |
Gambar 3. Peserta PKB Kota Bogor menyajikan kreasi Kantong Wasiat BKB HI 13 pertemuan hasil kreativitas Kader |
Gambar 4. Peserta seusai paparan proyek perubahan bersama Coach Anindita Dyah Sekarpuri, S.Psi, MSR |
Para PKB pada On I selain mendapatkan materi terkait peningkatan kompetensi, peserta merancang proyek perubahan yang diaktualisasikan pada saat off dan menyajikan laporan hasil pada saat on II. Pelaksanaan metode ini dirasakan peserta membantu pelaksanaan program di lapangan dan juga membawa variasi pelaksanaan diklat yang positif.
Sehat
BalasHapusSemangat
Luar biasa
Mau dong ke Bogor lagi
Mangga diantos selalu kedatangannya
HapusDiklat yang bagus. Buku modul diklat, dan buku hasil laporan proyek nya design nya juga bagus
BalasHapus