Langsung ke konten utama

Pelatihan Sekolah Siaga Kependudukan Tahun 2017



Kondisi kependudukan di Indonesia saat ini yang digambarkan melalui empat matra kependudukan yaitu pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk dan tertib administrasi kependudukan  masih jauh dari kondisi ideal. Dari aspek pengendalian kuantitas penduduk, ditandai dengan meningkatnya laju pertumbuhan penduduk (LPP) dari 1,45 % per tahun (1990-2000) menjadi 1,49% per tahun (2000-2010). Angka kelahiran Total (TFR) mengalami stagnasi sebesar 2,6 anak per wanita (SDKI 2002 s.d 2012). Dari aspek peningkatan kualitas penduduk ditandai dengan angka kematian maternal (MMR) sebesar 228 per 100.000 kelahiran hidup dan angka kematian bayi (IMR) sebesar 32 per 1.000 kelahiran hidup (SDKI 2012) menempati urutan tertinggi di antara negara-negara Asia Tenggara. Dari sisi kualitas SDM penduduk Indonesia, peringkat Indeks Pembangunan Manusia (HDI) Indonesia tahun 2016 menempati peringkat 1218 dari 187 negara yang di survei, menempatkan Indonesia pada kelompok negara berkembang peringkat terbawah atau cenderung masuk kelompok negara terbelakang. Dari aspek pengarahan mobilitas penduduk Indonesia, tingkat persebaran penduduk Indonesia juga masih sangat timpang dimana pulau Jawa yang luasnya hanya 6,8 persen dari total luas Indonesia dihuni oleh 57,5 persen penduduk, sedangkan Papua yang luasnya 21,8 persen dihuni oleh 1,5 persen penduduk, serta dengan 118.320.256 jiwa (49,79%) bertempat tinggal di daerah perkotaan dan 119.321.070 jiwa (50,21%) tinggal di daerah perdesaan. Tentunya hal ini akan menurunkan daya tampung dan daya dukung lingkungan, utamanya daerah perkotaan, serta dapat menimbulkan banyak masalah lingkungan, sampah, banjir, kemacetan, dan masalah klasik lingkunagn perkotaan lainnya. Tuntutan atas kebutuhan dasar seperti pangan yang akhir-akhir ini semakin mahal dan sulit, jumlah lapangan kerja tidak seimbang dengan angkatan kerja baru serta peningkatan kriminalitas akibat kebutuhan pokok yang tidak terpenuhi juga merupakan efek dari ledakan penduduk.
Dari aspek tertib administrasi kependudukan, juga masih terdapat masalah karena pencatatan atau registrasi vital belum berjalan seperti yang diharapkan. Hal ini berdampak komponen pelaporan Lampid (lahir, mati, pindah) dari setiap individu belum dapat didokumentasikan dengan baik.
Untuk itu diperlukan upaya pengelolaan pengendalian penduduk, yang pada saat ini dihadapkan pada  Mindset pengelola yang berbeda-beda di berbagai lini sektor. Cara pandang yang bervariasi, belum sepenuhnya mengarah pada upaya pembangunan yang berwawasan kependudukan. Perubahan mindset pengelola perlu dilengkapi infrastruktur sesuai kebutuhan untuk mewujudkan  kesejahteraan penduduk.  Untuk mengantisipasi masalah keterbatasan kemampuan pengelola  pengendalian penduduk, perlu secara terus menerus dilakukan upaya pengembangan sehingga memiliki pemahaman yang komprehensif tentang penyerasian kebijakan, perencanaan kependudukan, analisis dampak kependudukan termasuk kerjasama pendidikan kependudukan  agar memiliki pemahaman dan ketrampilan yang memadai dalam pengendalian penduduk. 
Dengan UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagai dasar hukum kebijakan, penetapan Grand Design Kependudukan dijabarkan menjadi 5 aspek pembangunan kependudukan atau yang disebut grand design pembangunan kependudukan, yang meliputi; pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, pengarahan mobilitas penduduk, dan database kependudukan. Tugas BKKBN berkaitan dengan pengendalian kuantitas penduduk. Sedangkan poin yang lain implementasinya dilakukan secara lintas sektor.  Dalam era desentralisasi, Implementasi lima hal pokok kependudukan yang dilakukan secara lintas sektor, memerlukan sinkronisasi antar pihak terkait.  Maka perlu disusun program pelatihan pengendalian penduduk. Untuk memenuhi hal tersebut maka dilaksanakanlah Pendidikan dan Pelatihan Pengelolaan Pengendalian Penduduk di Balai Diklat KKB Bogor
Kumpulan materi SSK : 
  • Materi pedoman pengelolaan SSK terbaru tahun 2017 dari Direktorat Kerjasama Pendidikan Kependudukan dapat diunduh disini
  • Materi  peningkatan kualitas didik peserta melalui SSK dapat diunduh disini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelatihan Diklat Penjenjangan Bagi Penyuluh KB (PKB) Terampil Ke Ahli Tahun 2018 Metode On Off

Terbitnya Undang-Undang No 52 tahun 2009 tentang Perkembangan   Kependudukan dan Pembangunan Keluarga   membawa implikasi yang lebih luas   ke dalam tatanan baru penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Nasional   dalam seluruh aspeknya. Undang-undang tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya PP Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunanan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Sebagai konsekuensi logis dari pengembangan fungsi tersebut   BKKBN   yang semula merupakan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional berubah   menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Dan yang menjadi visi Program KB adalah menjadi lembaga yang handal dan dipercaya dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas.   Berbagai perubahan pada tingkat hulu tentu saja akan membawa pengaruh yang lebih luas kepada pelaksanaan program di tingkat hilir yakni tingkat lini lapangan, di mana Penyuluh Keluarga Berncana   (PKB/

Sosialisasi Pengisian SIMSDM dan E Visum Penyuluh KKBPK

Dalam rangka memperkuat implementasi Program KKBPK, diperlukan penguatan program dan kegiatan melalui penyediaan data dan informasi BKKBN yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga. Data dan informasi memegang peranan penting dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan bidang Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga. Untuk tersedianya data dan informasi akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan perlu dukungan dan peran serta pihak terkait mulai dari tingkat lini lapangan sampai penentu kebijakan baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota. Selanjutnya dengan terjadi perubahan kebijakan terkait pengelolaan aparatur sipil negara ASN PKB/PLKB dari kabupaten dan kota menjadi ASN BKKBN. Sekaitan dengan hal tersebut di atas, pengisian Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Ma

Handout Diklat KIP/K dengan ABPK

Diklat Komunikasi Interpersonal/Konseling (KIP/K) bagi Provider (Bidan) dengan menggunakan Alat Bantu Pengambilan Keputusan Ber-KB di Balai Diklat KKB Bogor menggunakan handout yang disusun oleh BKKBN bersama USAID. Kemampuan Bidan dalam melaksanakan konseling ber KB sangat diperlukan agar dapat memantapkan keputusan klien dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada prinsip 4K dalam pengambilan keputusan ber KB. Berikut link materi yang dapat diunduh sebagai bahan pengayaan dalam pelaksanaan belajar mengajar di kelas dan di lapangan.  Bapak/Ibu kami persilahkan untuk klik langsung pada tautan di bawah ini dan disarankan untuk tetap mencantumkan sumber referensi.  Materi ABPK Bidan