Langsung ke konten utama

Pelatihan Diklat Penjenjangan Bagi Penyuluh KB (PKB) Terampil Ke Ahli Tahun 2018 Metode On Off


Terbitnya Undang-Undang No 52 tahun 2009 tentang Perkembangan  Kependudukan dan Pembangunan Keluarga  membawa implikasi yang lebih luas  ke dalam tatanan baru penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Nasional  dalam seluruh aspeknya. Undang-undang tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya PP Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunanan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.

Sebagai konsekuensi logis dari pengembangan fungsi tersebut  BKKBN  yang semula merupakan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional berubah  menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Dan yang menjadi visi Program KB adalah menjadi lembaga yang handal dan dipercaya dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas.

 Berbagai perubahan pada tingkat hulu tentu saja akan membawa pengaruh yang lebih luas kepada pelaksanaan program di tingkat hilir yakni tingkat lini lapangan, di mana Penyuluh Keluarga Berncana  (PKB/PLKB) dalam hal ini memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis. Penyuluh Keluarga Berencana merupakan tenaga teknis penggerak Program dan merupakan kelompok jabatan fungsional yang dituntut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengelolaan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan keluarga di lini lapangan secara profesional.

Berkaitan dengan itu di satu sisi Penyuluh Keluarga Berencana diperlukan sebagai agen pembaharu, namun pada sisi lain untuk menyosialisasikan hal tersebut para Penyuluh Keluarga Berencana belum dibekali berbagai pengetahuan baru tentang perubahan tersebut.  Untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya itu, maka Penyuluh Keluarga Berencana  perlu mendapatkan pengetahuan, pemahaman, keahlian, dan keterampilan baru untuk memenuhi standar kompetensi yang sesuai dengan jenjang kepangkatan dan dinamika tantangan tugas di lapangan. Kompetensi,  keahlian, dan keterampilan tersebut diperoleh melalui berbagai bentuk pendidikan dan pelatihan yang bisa terukur dan bisa dipertanggungjawabkan keberhasilannya.

  
Selain itu sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/60/M.PAN/G/2005 Tentang Perubahan Atas Ketentuan Lampiran l dan atau Lampiran ll Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya yang berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 1 Juni 2005. Dalam lampiran l  Huruf D tercantum Perpindahan Jabatan dari tingkat terampil ke tingkat ahli dipersyaratkan antara lain Telah lulus Diklat Fungsional Penjenjangan PKB Terampil Ke Ahli. Perpindahan jabatan fungsional PKB dari jenjang jabatan terampil ke jenjang ahli, memerlukan seperangkat kompetensi sesuai standar yang telah ditetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan Diklat Fungsional Penjenjangan Bagi Penyuluh KB Ahli. Atas dasar pemikiran tersebut pada tahun 2018 ini perlu  diselenggarakan Diklat  Fungsional Penjenjangan Bagi PKB terampil untuk menjadi PKB Ahli dan agar memenuhi berbagai kepentingan dan harapan seluruh pemangku kepentingan (Stakeholders). Sebelum dilaksanakan Diklat tersebut, dirasa perlu menyusun Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Penjenjangan Bagi Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Ahli di Provinsi Jawa Barat.

Gambar 1. Para Peserta Pelatihan Penjenjangan PKB Terampil ke Ahli Tahun 2018 BD KKB Bogor bersama para Widyaiswara


Pelaksanaan Diklat Penjenjangan bagi PKB Terampil ke Ahli di Balai Diklat KKB Bogor dilaksanakan dengan metode on off yang disesuaikan dengan kearifan lokal karena adanya tuntutan penerapan program KKBPK terkini.  Peserta Diklat Fungsional Tingkat Ahli  adalah Penyuluh KB terampil  yang telah memenuhi persyaratan perpindahan jabatan dari penyuluh KB terampil ke jejang jabatan Penyuluh KB Ahli. Peserta Pelatihan ini adalah PKB Golongan III /d  dan telah memiliki ijazah Sarjana yang telah disahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).  Pelaksanaan pelatihan pada tanggal 29 Oktober - 9 November 2018 On I, Off tanggal 10 November - 5 Desember 2018 dan On II pada tanggal 6-7 Desember 2018.

Gambar 2. Hasil Laporan Proyek Perubahan Peserta Pelatihan Penjenjangan

Gambar 3. Peserta PKB Kota Bogor menyajikan kreasi Kantong Wasiat BKB HI 13 pertemuan hasil kreativitas Kader

Gambar 4. Peserta seusai paparan proyek perubahan bersama Coach Anindita Dyah Sekarpuri, S.Psi, MSR


Para PKB pada On I selain mendapatkan materi terkait peningkatan kompetensi, peserta merancang proyek perubahan yang diaktualisasikan pada saat off dan menyajikan laporan hasil pada saat on II.  Pelaksanaan metode ini dirasakan peserta membantu pelaksanaan program di lapangan dan juga membawa variasi pelaksanaan diklat yang positif.    


Komentar

  1. Sehat
    Semangat
    Luar biasa
    Mau dong ke Bogor lagi

    BalasHapus
  2. Diklat yang bagus. Buku modul diklat, dan buku hasil laporan proyek nya design nya juga bagus

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sosialisasi Pengisian SIMSDM dan E Visum Penyuluh KKBPK

Dalam rangka memperkuat implementasi Program KKBPK, diperlukan penguatan program dan kegiatan melalui penyediaan data dan informasi BKKBN yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga. Data dan informasi memegang peranan penting dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan bidang Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga. Untuk tersedianya data dan informasi akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan perlu dukungan dan peran serta pihak terkait mulai dari tingkat lini lapangan sampai penentu kebijakan baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota. Selanjutnya dengan terjadi perubahan kebijakan terkait pengelolaan aparatur sipil negara ASN PKB/PLKB dari kabupaten dan kota menjadi ASN BKKBN. Sekaitan dengan hal tersebut di atas, pengisian Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Ma

Handout Diklat KIP/K dengan ABPK

Diklat Komunikasi Interpersonal/Konseling (KIP/K) bagi Provider (Bidan) dengan menggunakan Alat Bantu Pengambilan Keputusan Ber-KB di Balai Diklat KKB Bogor menggunakan handout yang disusun oleh BKKBN bersama USAID. Kemampuan Bidan dalam melaksanakan konseling ber KB sangat diperlukan agar dapat memantapkan keputusan klien dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada prinsip 4K dalam pengambilan keputusan ber KB. Berikut link materi yang dapat diunduh sebagai bahan pengayaan dalam pelaksanaan belajar mengajar di kelas dan di lapangan.  Bapak/Ibu kami persilahkan untuk klik langsung pada tautan di bawah ini dan disarankan untuk tetap mencantumkan sumber referensi.  Materi ABPK Bidan