Langsung ke konten utama

Kulwap Kelas ke 3 : DUPAK PKB Terampil Kota Bogor

Balai Diklat KKB Bogor  menjalin kerjasama kemitraan bersama  Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Kota Bogor sebagai tindak lanjut melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan media dan metode jarak jauh.  Pada hari Jumat, 17  April 2020 telah diadakan Kuliah via Whatsapp (kulwap) yang diikuti oleh 25 peserta dari Penyuluh KB Terampil Kota Bogor di Jawa Barat.





Peserta dengan penuh semangat mengikuti pembelajaran jarak jauh ini dengan dimoderatori oleh Ibu Dra Sri Astutik (Ketua IPeKB Kota Bogor), Host oleh Ibu Neni Nuraeni,S.IP dan Fasilitator ibu Anindita Dyah Sekarpuri (Widyaiswara BD KKB Bogor) .  

Hadir juga dalam pertemuan via daring ini pada praktek pengisian DUPAK PKB Terampil tersebut Kepala Balai Diklat KKB Bogor, ibu Handayani beserta bapak I Made Dwipayama , M.Psi (Kepala Bidang Tenaga Lini Lapangan BKKBN Pusat) beserta Bapak A. Syamsul Hadi, MAP (Kasubbid Hubalila BKKBN Provinsi Jawa Barat), dan  Para Tim Penilai Provinsi Jabar


Peserta Kulwap 3 Sedang berbincang santai bersama bapak Made sambil menunggu peserta lainnya online di Zoom



Silahkan link materi untuk dapat mempelajari lebih lanjut : Butir Rincian Kegiatan PKB Terampil dan jangan lupa ya sesuai dengan alur pembagian tugas maka para PKB Jawa Barat hendaknya mengirimkan Daftar usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) nya sesuai jadwal di lokasi sesuai yang ditunjuk oleh BKKBN provinsi Jawa Barat sesuai gambar  di bawah ini

 Lokasi Pengiriman DUPAK PKB Jawa Barat



Selamat belajar, bekerja, beribadah dari rumah ya bapak ibu.  Tetap Sehat, Semangat, Luar Biasa.  Sampai jumpa di Kulwap dan Pembelajaran via online lagi ya...teuteup cekap #DiImahWae #DiRumahAja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelatihan Diklat Penjenjangan Bagi Penyuluh KB (PKB) Terampil Ke Ahli Tahun 2018 Metode On Off

Terbitnya Undang-Undang No 52 tahun 2009 tentang Perkembangan   Kependudukan dan Pembangunan Keluarga   membawa implikasi yang lebih luas   ke dalam tatanan baru penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Nasional   dalam seluruh aspeknya. Undang-undang tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya PP Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunanan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Sebagai konsekuensi logis dari pengembangan fungsi tersebut   BKKBN   yang semula merupakan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional berubah   menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Dan yang menjadi visi Program KB adalah menjadi lembaga yang handal dan dipercaya dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas.   Berbagai perubahan pada tingkat hulu tentu saja akan membawa pengaruh yang lebih luas kepada pelaksanaan program di tingkat hilir yakni tingkat lini lapangan, di mana Penyuluh Keluarga Berncana   (PKB/

Sosialisasi Pengisian SIMSDM dan E Visum Penyuluh KKBPK

Dalam rangka memperkuat implementasi Program KKBPK, diperlukan penguatan program dan kegiatan melalui penyediaan data dan informasi BKKBN yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga. Data dan informasi memegang peranan penting dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan bidang Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga. Untuk tersedianya data dan informasi akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan perlu dukungan dan peran serta pihak terkait mulai dari tingkat lini lapangan sampai penentu kebijakan baik di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota. Selanjutnya dengan terjadi perubahan kebijakan terkait pengelolaan aparatur sipil negara ASN PKB/PLKB dari kabupaten dan kota menjadi ASN BKKBN. Sekaitan dengan hal tersebut di atas, pengisian Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya Ma

Handout Diklat KIP/K dengan ABPK

Diklat Komunikasi Interpersonal/Konseling (KIP/K) bagi Provider (Bidan) dengan menggunakan Alat Bantu Pengambilan Keputusan Ber-KB di Balai Diklat KKB Bogor menggunakan handout yang disusun oleh BKKBN bersama USAID. Kemampuan Bidan dalam melaksanakan konseling ber KB sangat diperlukan agar dapat memantapkan keputusan klien dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada prinsip 4K dalam pengambilan keputusan ber KB. Berikut link materi yang dapat diunduh sebagai bahan pengayaan dalam pelaksanaan belajar mengajar di kelas dan di lapangan.  Bapak/Ibu kami persilahkan untuk klik langsung pada tautan di bawah ini dan disarankan untuk tetap mencantumkan sumber referensi.  Materi ABPK Bidan